Mengutip Artikel
Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara
Jumat, 2 Oktober 2015 | 10:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Pendidikan
dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Ipung Purnomo menegaskan, pergantian warna pelat nomor kendaraan
merupakan sebuah pelanggaran.
Hal itu terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.
"Kalau ganti identitas berarti sudah menyalahi aturan, sudah melanggar," kata Ipung, saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal 280 tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Lebih lanjut, Ipung menjelaskan, warga tidak dapat mengubah pelat nomor kendaraannya ketika sudah mendapat pelat resmi dari kepolisian.
"Kalau ketentuannya dia (anggota DPRD) harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Ipung.
Pada kesempatan berbeda, anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar, mengaku telah mengganti pelat mobil Toyota Carolla Altis-nya menjadi pelat hitam dengan nomor yang sama. Dia mengaku, pelat merah di mobil itu baru dia ganti kemarin.
"Tahulah (melanggar aturan), tetapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja jadi hitam," ujar James.
Beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di antaranya bernomor polisi B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menegaskan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.
"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan seharusnya ada lambang Polda," ujar Heru.
Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi melalui Kesekretariatan Dewan.
Hal itu terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.
"Kalau ganti identitas berarti sudah menyalahi aturan, sudah melanggar," kata Ipung, saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Pasal 280 tertulis, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Lebih lanjut, Ipung menjelaskan, warga tidak dapat mengubah pelat nomor kendaraannya ketika sudah mendapat pelat resmi dari kepolisian.
"Kalau ketentuannya dia (anggota DPRD) harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Ipung.
Pada kesempatan berbeda, anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar, mengaku telah mengganti pelat mobil Toyota Carolla Altis-nya menjadi pelat hitam dengan nomor yang sama. Dia mengaku, pelat merah di mobil itu baru dia ganti kemarin.
"Tahulah (melanggar aturan), tetapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya saja jadi hitam," ujar James.
Beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di antaranya bernomor polisi B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono menegaskan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.
"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan seharusnya ada lambang Polda," ujar Heru.
Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi melalui Kesekretariatan Dewan.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/10/02/10271321/Ganti.Warna.Pelat.Nomor.Anggota.DPRD.DKI.Terancam.Kurungan.Dua.Bulan.Penjara
Identifikasi Masalah : Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara
Fakta :
1. Mengganti warna plat mobil dari merah menjadi hitam
2. Beberapa
mobil anggota Dewan berpelat hitam yang terparkir di Gedung DPRD DKI di
antaranya bernomor polisi B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019
PQB, dan masih banyak lagi.
3.Pergantian warna pelat nomor kendaraan
merupakan sebuah pelanggaran.
Kesimpulan :
Menurut Kepala Subdirektorat Pendidikan
dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Ipung Purnomo menegaskan, pergantian warna pelat nomor kendaraan
merupakan sebuah pelanggaran. Alasannya karena telah melanggar beberapa aturan antara lain Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Pasal 280 tertulis, "Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti
pelat dengan nomor yang sama dan jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam,
anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi melalui Kesekretariatan
Dewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar