Critical Creative Thinking
Pemerintah perlu belajar dari australia soal pembatasan minuman beralkohol.
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan Indonesia perlu
belajar dari negara lain soal pembatasan minuman beralkohol. Salah satunya
adalah Australia yang sempat memberlakukan politik total
banning atau melarang total peredaran minuman beralkohol.
"Kalau pemerintah mau belajar dari Australia, politik total banningitu pernah diterapkan dan itu gagal total. Karena itu pemerintah Australia menerapkan pembatasan yang sangat ketat di antaranya soal jam pembelian. Di atas jam 21.00 (minuman beralkohol) sudah tidak boleh dibeli," ujar Anggara dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10/2015).
Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Anggara menilai, seharusnya pemerintah melakukan pembatasan distribusi, bukan pelanggaran. Karena aturan tersebut justru akan merugikan masyarakat, salah satunya dari sektor ekonomi.
Dari sisi investor, menurut Anggara, investasi minuman beralkohol akan ditarik besar-besaran dari Indonesia dan dipindahkan ke tempat lain sehingga akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak hanya dialami pemerintah tapi juga masyarakat yang bekerja dalam sektor-sektor industri tersebut.
"Kita tidak boleh melihat hanya industri minumannya. Tapi industri derivatifnya. Hotel, kafe, bar dan sebagainya itu yang akan terkena. Karena mungkin saja di tempat-tempat tertentu akan ada pengurangan yang sangat luar biasa," tambah Anggara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Bambang Britono menjelaskan bahwa dampak dari peraturan tersebut telah berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan perusahaan minuman beralkohol. Pasalnya, produksi sebagian besar perusahaan berkurang hingga 50 persen dari kapasitas normal.
"Kita bukan oplosan, kita minuman resmi terstandar. Kita sudah siap untuk mendukung pengendalian dan pengawasan," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, seharusnya pemerintah membuat program kampanye untuk mengendalikan dan mencegah minuman berbahaya seperti minuman oplosan. Ia menyatakan pihaknya siap membantu jika pemerintah mau melakukan sosialisasi agar tidak jatuh lebih banyak korban akibat minuman oplosan.
"Kalau pemerintah mau belajar dari Australia, politik total banningitu pernah diterapkan dan itu gagal total. Karena itu pemerintah Australia menerapkan pembatasan yang sangat ketat di antaranya soal jam pembelian. Di atas jam 21.00 (minuman beralkohol) sudah tidak boleh dibeli," ujar Anggara dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10/2015).
Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Anggara menilai, seharusnya pemerintah melakukan pembatasan distribusi, bukan pelanggaran. Karena aturan tersebut justru akan merugikan masyarakat, salah satunya dari sektor ekonomi.
Dari sisi investor, menurut Anggara, investasi minuman beralkohol akan ditarik besar-besaran dari Indonesia dan dipindahkan ke tempat lain sehingga akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak hanya dialami pemerintah tapi juga masyarakat yang bekerja dalam sektor-sektor industri tersebut.
"Kita tidak boleh melihat hanya industri minumannya. Tapi industri derivatifnya. Hotel, kafe, bar dan sebagainya itu yang akan terkena. Karena mungkin saja di tempat-tempat tertentu akan ada pengurangan yang sangat luar biasa," tambah Anggara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Bambang Britono menjelaskan bahwa dampak dari peraturan tersebut telah berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan perusahaan minuman beralkohol. Pasalnya, produksi sebagian besar perusahaan berkurang hingga 50 persen dari kapasitas normal.
"Kita bukan oplosan, kita minuman resmi terstandar. Kita sudah siap untuk mendukung pengendalian dan pengawasan," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, seharusnya pemerintah membuat program kampanye untuk mengendalikan dan mencegah minuman berbahaya seperti minuman oplosan. Ia menyatakan pihaknya siap membantu jika pemerintah mau melakukan sosialisasi agar tidak jatuh lebih banyak korban akibat minuman oplosan.
1.
Masalah : Pemerintah
perlu belajar dari australia soal pembatasan minuman beralkohol.
2. Cara menangani masalah :
·
Membuat
program jam malam alkohol.
·
Menerapkan
peraturan baru mengurangi konsumsi alkohol.
·
Melarang
adanya alkohol oplosan.
3. Fakta-fakta :
·
Australia
melakukan politik total banning atau melarang total peredaran alkohol di atas
jam 9 malam.
·
Ketua
asosiasi pengusaha minuman alkohol Bambang Britono akan mengadakan pemutusan
hubungan kerja ( PHK ) pada karyawan perusahaan alkohol.
·
Inventasi
alkohol akan di tarik besar-besaran dari Indonesia dan di pindah ke tempat
lain.
4. Asumsi-asumsi :
·
Mengetahui
beberapa jumlah alkohol yang di produksi pabrik.
·
Menganalisa
berapa banyak masyarakat membeli alkohol.
5. Bahasa yang digunakan dalam berita
mudah dimengerti pembaca, tidak bias
6. Data sudah bisa dipastikan dengan
cara menganalisis. Fakta yang ada juga sangat jelas bahwa Australia menggunakan
jam malam untuk pembelian alkohol. Pernyataan yang ada adalah bahwa Indonesia
akan menerapkan hal tersebut sama dengan yang dilakukan Australia.
7. Kesimpulan :
Seharusnya Indonesia mengurangi distribusi alkohol, agar
masyarakat Indonesia tidak berlebihan dalam mengkonsumsi alkohol dan terbebas
dari dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar