TUGAS
CRITICAL AND CREATIVE THINKING
IDENTIFIKASI
BERITA DENGAN
MENGGUNAKAN
PEMIKIRAN KRITIS
Nama : Jocelind
Ellise Iskandar
NIM : 00000009102
Tak
Punya Izin dan Palsukan Ijazah, 12 Kampus Swasta Ditutup
MEDAN, KOMPAS.com — Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi H Muhammad Nasir mengatakan, sebanyak 12 perguruan tinggi
swasta yang tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah
telah ditutup. Perguruan-perguruan tinggi itu tersebar di sejumlah daerah di
Tanah Air.
"Perguruan tinggi swasta (PTS) yang dianggap
ilegal itu terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan
tinggi," kata Nasir setelah penyerahan bantuan biaya pendidikan bagi
mahasiswa yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, beasiswa Bidikmisi, dan
beasiswa Afirmasi di Universitas Negeri Medan, Kamis (1/10/2015), seperti
dikutip Antara.
Belasan PTS di sejumlah provinsi tersebut, menurut
dia, sudah sering diperingatkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui
koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis) di daerah.
"Namun, teguran tersebut tidak pernah
ditanggapi PTS itu, dan mereka masih terus menerima mahasiswa baru, menerbitkan
ijazah ilegal, serta melaksanakan wisuda sarjana yang tidak diakui
pemerintah," ujar Nasir.
Menristek menjelaskan, dari 12 PTS yang tidak
terdaftar tersebut, ada yang berada di Jakarta, Jawa (luar Jakarta), dan juga
Sumatera. (Baca: Menteri Nasir: Jual Ijazah Palsu, 4 Kampus Dibekukan, Dua
Rektor Dicopot)
Bahkan, belum lama ini, Tim Kemenristek Dikti juga
menggerebek sebuah PTS di Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana,
dan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
PTS tersebut tidak memiliki kewenangan untuk
melaksanakan wisuda sarjana bagi mahasiswanya karena belum terdaftar di
Kemenristekdikti.
Saat ini, banyak lulusan SLTA dan masyarakat yang
terkecoh dengan PTS yang tidak resmi. Setelah selesai kuliah, serta menerima
ijazah, ternyata berkas tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Oleh karena itu, dia mengatakan, masyarakat harus
selektif dan hati-hati untuk kuliah di PTS. Masyarakat dapat bertanya ke
kopertis setempat mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari
Kemenristekdikti..
"Kan kita kasihan, mahasiswa tersebut
capek-capek kuliah dan habis biaya, serta ijazah yang diperoleh tidak diakui
pemerintah," kata mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
itu.
Sebelumnya, perguruan tinggi University of Sumatera
yang beroperasi di Medan dinyatakan ilegal dan tidak terdaftar di Kemenrestekdikti.
Polresta Medan telah menangkap pimpinan berinisial MY yang diduga menjadi
pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar
ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp 15 juta,
brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran kartu rencana studi
(KRS), stempel rektor, stempel dekan, dan lainnya.
Tersangka MY masih ditahan di Mapolresta Medan guna
pengembangan penyidikan.
Langkah-langkah dalam berpikir kritis :
1. Mengenali
masalah :
Adanya perdagangan ijazah palsu.
2. Menemukan
cara-cara untuk mengatasi masalah :
-
Mahasiswa dan orangtua harus lebih
selektif dalam memilih universitas. Setiap universitas yang tidak terdaftar di kemenristekdikti
adalah universitas yang illegal. Jadi jika ingin mendaftar mengecek terlebih
dahulu ke kopertis setempat mengenai universitas tersebut.
-
Harus ada sosialisasi yang lebih baik
mengenai pengecekan universitas di kopertis. Karena tidak semua mahasiswa dan
orangtua mengetahui kebijakan tersebut.
-
Pihak berwajib dan pemerintah harus
bekerja dengan cepat dan tuntas dalam mengusut identitas kedua belas perguruan
tinggi swasta.
3. Mengumpulkan
dan menyusun informasi yang diperlukan :
-
12 perguruan tinggi swasta yang tidak
memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah telah ditutup.
-
Polresta Medan telah menangkap pimpinan
berinisial MY yang diduga menjadi pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.
-
Tim Kemenristek Dikti juga menggerebek
sebuah PTS di Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, dan
kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
-
Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi
yang harus disusun /dipenuhi adalah sebagi berikut:
o
Yayasan sudah mendapatkan pengesahan
dari Kementerian Hukum dan HAM RI (telah
menyesuaikan anggaran dasar sesui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2001
tentang Yayasan
o
Yayasan tidak dalam konflik internal
o
Foto Kopi Akta Pendirian Yayasan yang
telah dilegalisir oleh notaris yang menyatakan menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi
o
Yayasan memiliki lahan, untuk
Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2,
Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
o
Laporan keuangan periode terakhir untuk
yayasan yang sudah berdiri lebih 1 tahun. Foto kopi rekening koran 3 bulan
terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
o
Harus melengkapi persyaratan pendirian
perguruan tinggi meliputi :
o
Rencana induk pengembangan (RIP), yang
mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi sekitarnya.
o
Studi Kelayakan, yang mempertimbangkan
kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri, serta memperhatikan peta
perguruan tinggi dan program studi sejenis yang ada di wilayah sekitarnya.
o
Sumber pembiayaan;
o
Sarana dan prasarana;
o
Penyelenggara perguruan tinggi.
o
Notaris pendirian yayasan
o
SK pengesahan/surat penyesuaian, untuk
PTS yang melakukan perubahan bentuk (SK Yayasan)
o
Standar Penjamin Mutu Internal
o
Rancangan std pendidikan yag sesuai
dengan PP no. 19 /2005 ttg Standar
Nasionalisasi Pendidikan
-
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Terkait Pendirian PTS
o
Kepmen No. 234/U/2000
o
Kepmen No. 232/U/2000
o
Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001
o
PP no. 19 /2005 ttg Standar Nasionalisasi Pendidikan
o
PP No. 32/2013 ttg Perubahan Standar Nasional
Pendidikan
o
Permen No. 85/2008 ttg Pendoman
Penyusunan Statuta
o
UU No. 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi
4. Mengenali
asumsi-asumsi :
Diduga ada oknum-oknum yang
bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta tersebut. Sehingga, PTS illegal
dapat berjalan hingga meluluskan mahasiswanya.
5. Menggunakan
bahasa yang tepat, jelas dan khas :
Tidak ditemukan adanya bahasa yang
kurang tepat, jelas, ataupun bias dalam berita ini.
6. Mengevaluasi
data, fakta, serta pernyataan-pernyataan :
Data yang disampaikan dalam berita
sudah cukup jelas, tetapi masih ada beberapa hal yang terkesan rancu seperti
tidak adanya bukti yang menguatkan pernyataan bahwa, memang benar ada 12 PTS
yang terbukti mengeluarkan ijazah palsu. Karena baru satu universitas yang
tertangkap.
7. Menarik
kesimpulan :
Masih banyak mahasiswa yang tidak
mengetahui bahwa universitas yang mereka masuki adalah universitas illegal.
Mereka baru menyadarinya ketika ijazah yang mereka dapatkan tidak bisa
digunakan untuk melamar pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar