Jumat, 16 Oktober 2015

23. Jeremy Frits David Menajang - 00000009074 & 1. Harvey Darian Kusnadi-00000008857


KONTROVERSI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DI MATA MASYARAKAT

                Undang-Undang Pornografi merupakan salah satu peraturan di Indonesia yang dibuat untuk mencegah atau mengurangi tingkat pornografi dan pornoaksi yang ada dikalangan masyarakat. Undang-Undang ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 30 Oktober 2008. Namun sebenarnya banyak masyarakat Indonesia  yang menolak adanya UU  Pornografi ini. Berikut alasan-alasan yang dikemukakan masyarakat terhadap kontroversi UU ini:

  • Penyeragaman Budaya

UU ini dianggap menyeragamkan moral dan budaya Indonesia, karena menurut pornografi dalam KBBI adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Indonesia memiliki bermacam-macam suku salah satunya di Papua. Suku Papua memiliki pakaian adat yaitu koteka, namun dengan adanya UU pornografi maka pakaian adat tersebut dianggap melanggar UU tersebut.

  • Menyudutkan Kaum Perempuan

UU ini diangap menyudutkan kaum perempuan karena wanita dianggap sebagai salah satu alasan adanya kejahatan seksual. Sehingga dengan adanya UU ini wanita harus memakai pakaian yang sangat tertutup dan akhirnya seorang wanita tidak bisa mengekspresikan dirinya secara bebas. Contoh kasus, banyak perempuan yang memiliki profesi menjadi penari, seniman dan penyanyi. Dari profesi itu banyak yang memakai gerak tubuh dan pakaian yang sedikit terbuka. Namun dengan adanya UU pornografi maka profesi tersebut untuk wanita dianggap melarang UU itu.

        Sebenarnya Undang-Undang pornografi yang ada di Indonesia masih perlu pertimbangan lebih lanjut. Karena bahkan masih ada pernyataan yang ambigu dan tidak jelas dari definisi UU pornografi tersebut. Seperti dari definisi itu tertulis “gerakan tubuh”. Gerakan tubuh seperti apa yang dianggap sebagai pornografi, hal tersebut tidak dijelaskan secara lengkap. Selain itu moral masyarakat di Indonesia masih perlu peningkatan agar  peraturran tersebut dapat berjalan lebih baik. Jadi, seharusnya UU Pornografi Indonesia harus lebih berisi tentang penyuluhan dan pendidikan (agama, pengetahuan umum, dll) yang dapat membenahi moral masyarakat Indonesia. Agar tingkat pornografi dan pornoaksi di Indonesia dapat berkurang tanpa harus ada peraturan yang bertabrakan dengan budaya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar