KONTROVERSI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DI MATA MASYARAKAT
Undang-Undang
Pornografi merupakan salah satu peraturan di Indonesia yang dibuat untuk
mencegah atau mengurangi tingkat pornografi dan pornoaksi yang ada dikalangan
masyarakat. Undang-Undang ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 30
Oktober 2008. Namun sebenarnya banyak masyarakat Indonesia yang menolak adanya UU Pornografi ini. Berikut alasan-alasan yang
dikemukakan masyarakat terhadap kontroversi UU ini:
- Penyeragaman Budaya
UU ini dianggap menyeragamkan
moral dan budaya Indonesia, karena menurut pornografi dalam KBBI adalah
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata
dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Indonesia memiliki
bermacam-macam suku salah satunya di Papua. Suku Papua memiliki pakaian adat
yaitu koteka, namun dengan adanya UU pornografi maka pakaian adat tersebut
dianggap melanggar UU tersebut.
- Menyudutkan Kaum Perempuan
UU ini diangap menyudutkan kaum
perempuan karena wanita dianggap sebagai salah satu alasan adanya kejahatan
seksual. Sehingga dengan adanya UU ini wanita harus memakai pakaian yang sangat
tertutup dan akhirnya seorang wanita tidak bisa mengekspresikan dirinya secara
bebas. Contoh kasus, banyak perempuan yang memiliki profesi menjadi penari,
seniman dan penyanyi. Dari profesi itu banyak yang memakai gerak tubuh dan
pakaian yang sedikit terbuka. Namun dengan adanya UU pornografi maka profesi
tersebut untuk wanita dianggap melarang UU itu.
Sebenarnya
Undang-Undang pornografi yang ada di Indonesia masih perlu pertimbangan lebih
lanjut. Karena bahkan masih ada pernyataan yang ambigu dan tidak jelas dari
definisi UU pornografi tersebut. Seperti dari definisi itu tertulis “gerakan
tubuh”. Gerakan tubuh seperti apa yang dianggap sebagai pornografi, hal
tersebut tidak dijelaskan secara lengkap. Selain itu moral masyarakat di
Indonesia masih perlu peningkatan agar
peraturran tersebut dapat berjalan lebih baik. Jadi, seharusnya UU
Pornografi Indonesia harus lebih berisi tentang penyuluhan dan pendidikan
(agama, pengetahuan umum, dll) yang dapat membenahi moral masyarakat Indonesia.
Agar tingkat pornografi dan pornoaksi di Indonesia dapat berkurang tanpa harus
ada peraturan yang bertabrakan dengan budaya di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar