Sabtu, 17 Oktober 2015

40. Monica Pratiwi 000 000 09207



TUGAS REPORTASE CRITICAL AND CREATIVE THINKING 7
Nama  : Monica Pratiwi Dewi Gigih Putri
NIM    : 000 000 09207
           
Potret Pendidikan di Indonesia

            Pendidikan merupakan suatu proses terhadap anak didik berlangsung terus sampai anak didik mencapai pribadi dewasa susila. Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1) menyatakan 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Masyarakat Indonesia memiliki hak mengenyam pendidikan untuk menciptakan individu yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas ke depan demi mencapai suatu cita-cita yang diharapkan. Mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Tindakan atau perbuatan mendidik dapat menuntun anak didik mencapai tujuan-tujuan tertentu dan hal ini nampak pada perubahan-perubahan dalam diri anak didik. Perubahan yang dimaksudkan sebagai hasil pendidikan merupakan gejala kedewasaan secara terus-menerus mengalami peningkatan sampai penentuan diri atas tanggung jawab sendiri oleh anak didik atau terbentuknya pribadi dewasa.
Namun di sisi lain, masih ada masyarakat Indonesia yang menanganggap pendidikan bukanlah suatu kebutuhan yang wajib untuk dipenuhi. Masih banyak orang yang harus berlomba-lomba untuk mendapatkan uang demi menyambung hidup dan mendapat sesuap nasi. Ironisnya, anak-anak yang ambil bagian dalam masalah ekonomi ini. Dirasa jika hanya orang dewasa yang mencari uang tidaklah cukup untuk keluar dari ambang kemiskinan. Akibatnya banyak anak Indonesia, harus berhenti bersekolah. Berdasarkan data UNICEF tahun ini sebanyak 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat menikmati pendidikan lanjutan yakni sebanyak 600 ribu anak usia sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan data Kemendikbud 2010, di Indonesia terdapat lebih dari 1,8 juta anak setiap tahun tidak dapat melanjutkan pendidikan
Tentu fenomena di atas, didorong oleh beberapa faktor yang melatarbelakangi. Anak putus sekolah karena terbelit biaya administrasi yang sangat mahal sehingga kebanyakan orangtua dengan keadaan ekonomi pas-pasan lebih memilih untuk tidak menyekolahkan anaknya tetapi membantu orangtua mencari biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pernikahan dini juga menjadi alasan terjadinya putus sekolah. Pola pikir masyarakat bahwa pendidikan bukan perihal penting, melainkan meneruskan keturunan adalah hal yang utama. Ditambah lagi, keadaan sarana-prasana yang kurang mendukung seperti gedung sekolah yang letaknya terlalu jauh, meja dan kursi yang sudah tidak layak pakai, buku-buku pelajaran yang mahal dan membuat tidak sanggup untuk membelinya dll. Meskipun demikian,
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang terus berjuang untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan baik dari segi SDM hingga sarana-prasarana. Seiring dengan perkembangan arus zaman berbagai perbaikan terus dilakukan untuk mengurangi tingkat anak usia muda putus sekolah. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat). Sejauh ini, pemerintah telah melakukan tindakan nyata dan sudah dirasakan manfaatnya. Antara lain, pemberian Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga telah diberikan pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan masyarakat Indonesia di beberapa daerah. Selain itu, Pemerintah memberikan Dana BOS ini sebagai upaya penuntasan program  pemerintah melaksanakan progam wajib belajar 9 tahun dan memberi akses sehingga memudahkan masyarakat agar tetap  bisa melanjutkan sekolah.
Bantuan Operasional Sekolah
Jumlah Dana (Rp)
Target Sasaran
Penyediaan BOS untuk SD/Setara
6.726.414.000
182 sekolah
Penyediaan BOS untuk SMP/Setara swasta
4.167.100.000
3541 siswa
Penyediaan BOS untuk SMP/Setara Negeri
3.917.029.950
6837 siswa
Penyediaan BOS untuk SMA/Setara Negeri
1.147.517.750
224 siswa
Penyediaan BOS bagi insentif guru SMA/Setara Swasta
1.382.000.000
Guru SMA/Setara swasta se Kab. Bangka
Jumlah
17.340.061.700

Sumber tabel : DPA Dinas Pendidikan TA. 2008

Selain BOS, pemerintah juga mengeluarkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah. Batuan Siswa Miskin (BSM) yang diberikan berupa dana secara langsung dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia yang kurang mampu secara optimal. Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
  1. BSM SD & MI sebesar Rp  225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
  2. BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  3. BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.

Dapat dilihat dari tabel, menunjukkan dengan adanya pemberian dana langsung BSM ini, terjadi peningkatan jumah siswa miskin yang bersekolah. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah selalu mengusahakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi tingkat siswa-siswi miskin putuh sekolah.  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar