Fenomena Uber di Indonesia
Pada kesempatan ini, kami mengangkat
topik tentang "Fenomena Uber di Indonesia”. Kami menggunakan sistem wawancara
dalam menilai hal ini. Ada 5 orang narasumber dan 3 pengemudi Uber. Kami menanyakan
pendapat tentang Uber dari sudut pandang pengguna dan pengemudi. Banyak fakta-fakta
yang kami temukan dalam wawancara ini. Uber adalah sebuah perusahaan yang
menyediakan rental mobil melalui aplikasi yang tersedia di android dan ios yang
pembayarannya melalui kartu kredit. Uber dikatakan tidak legal dengan
pemerintah Indonesia karena ada yang mengatakan bahwa mereka tidak memiliki
kantor yang jelas di Indonesia terkhusus di Jakarta, Bandung, dan Bali dan
tidak membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. 3 kota besar tersebut adalah
kota yang sudah masuk dalam jangkauan Uber. Tetapi, pada kenyataanya Uber
memiliki kantor yang terletak di Pasific Place. Uber hanya menyediakan jasa
rental yang pembayaranya bedasarkan kilometre. Serupa dengan taksi-taksi di
Indonesia, tetapi berbeda jauh pada kenyataannya. Peritungan per kilometre Uber
adalah Rp. 2.000,00 berbeda Rp. 5.500,00 dengan harga taksi reguler.
Dapat dilihat rincian itungan
harga Uber
Uber tidak membayar pajak kepada
pemerintah karena mereka tidak membagi hasil dengan pengemudi seperti yang
telah dilakukan GoJek. Sebenarnya pajak tersebut telah ditanggung oleh
pengemudi perseorangan dan rental. Untuk membuat rental, mereka harus membuat
PT (Perusahaan Terbatas) terlebih dahulu dan PT harus membayar pajak kepada
pemerintah. Untuk mendaftar menjadi pengemudi Uber harus mendaftar terlebih
dahulu melalui e-mail. Jika diterima, calon pengemudi tersebut harus menjalani
training terlebih dahulu dan harus menyelesaikan surat-surat yang diperlukan. Untuk
ketentuan mobil yang akan disewakan itu bebas. Pada umumnya, mereka bekerja
menjadi driver untuk menjadi pekerjaan sampingan saja, tetapi tidak menutup
kemungkinan untuk bekerja full time. Setelah memenuhi syarat, maka mereka dapat
menarik penumpang.
Jika seorang pengemudi Uber
ditangkap oleh polisi, maka pihak Uber akan menjamin mobil tersebut dan
memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 kepada pemilik mobil per harinya. Uang
hasil menyewakan mobl tersebut akan dibayar oleh Uber kepada pemilik mobil atau
rental setiap hari kamis. Untuk pengguna baru Uber, mereka akan mendapatkan
free drive max Rp. 75.000,00 tetapi harus menggunakan voucher terlebih dahulu. Untuk
driver Uber setiap hari senin sampai jumat dari pukul 5-9 pagi, 4-9 malam,
setiap hari sabtu dan minggu mereka akan mendafatkan tambahan Rp. 30.000,00
setiap tripnya. Pendapatan driver uber sangat mengejetkan, rangenya dari 5
sampai 10 juta per bulan.
Menurut 5 narasumber yang telah
kami wawancarai, mereka mengatakan bahwa pelayanan Uber memuaskan, drivernya
ramah-ramah, aman, dan juga dapat bertukar informasi. Mereka juga lebih memilih
Uber ketimbang taksi reguler karena faktor harga dan juga kemudahannya. Solusinya
untuk Uber untuk menjadi legal di Indonesia adalah mendaftarkan perusahaanya di
Indonesia dan memberikan klarifikasi bahwa Uber adalah perusahaan yang
merentalkan mobil bukan angkutan umum seperti taksi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar