Minggu, 18 Oktober 2015

6. Angela Evelina T. - 00000008883 & Karissa Belinda - 00000009127

Fenomena Uber di Indonesia

Pada kesempatan ini, kami mengangkat topik tentang "Fenomena Uber di Indonesia”. Kami menggunakan sistem wawancara dalam menilai hal ini. Ada 5 orang narasumber dan 3 pengemudi Uber. Kami menanyakan pendapat tentang Uber dari sudut pandang pengguna dan pengemudi. Banyak fakta-fakta yang kami temukan dalam wawancara ini. Uber adalah sebuah perusahaan yang menyediakan rental mobil melalui aplikasi yang tersedia di android dan ios yang pembayarannya melalui kartu kredit. Uber dikatakan tidak legal dengan pemerintah Indonesia karena ada yang mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kantor yang jelas di Indonesia terkhusus di Jakarta, Bandung, dan Bali dan tidak membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. 3 kota besar tersebut adalah kota yang sudah masuk dalam jangkauan Uber. Tetapi, pada kenyataanya Uber memiliki kantor yang terletak di Pasific Place. Uber hanya menyediakan jasa rental yang pembayaranya bedasarkan kilometre. Serupa dengan taksi-taksi di Indonesia, tetapi berbeda jauh pada kenyataannya. Peritungan per kilometre Uber adalah Rp. 2.000,00 berbeda Rp. 5.500,00 dengan harga taksi reguler.

Dapat dilihat rincian itungan harga Uber
     





Uber tidak membayar pajak kepada pemerintah karena mereka tidak membagi hasil dengan pengemudi seperti yang telah dilakukan GoJek. Sebenarnya pajak tersebut telah ditanggung oleh pengemudi perseorangan dan rental. Untuk membuat rental, mereka harus membuat PT (Perusahaan Terbatas) terlebih dahulu dan PT harus membayar pajak kepada pemerintah. Untuk mendaftar menjadi pengemudi Uber harus mendaftar terlebih dahulu melalui e-mail. Jika diterima, calon pengemudi tersebut harus menjalani training terlebih dahulu dan harus menyelesaikan surat-surat yang diperlukan. Untuk ketentuan mobil yang akan disewakan itu bebas. Pada umumnya, mereka bekerja menjadi driver untuk menjadi pekerjaan sampingan saja, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk bekerja full time. Setelah memenuhi syarat, maka mereka dapat menarik penumpang.

Jika seorang pengemudi Uber ditangkap oleh polisi, maka pihak Uber akan menjamin mobil tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,00 kepada pemilik mobil per harinya. Uang hasil menyewakan mobl tersebut akan dibayar oleh Uber kepada pemilik mobil atau rental setiap hari kamis. Untuk pengguna baru Uber, mereka akan mendapatkan free drive max Rp. 75.000,00 tetapi harus menggunakan voucher terlebih dahulu. Untuk driver Uber setiap hari senin sampai jumat dari pukul 5-9 pagi, 4-9 malam, setiap hari sabtu dan minggu mereka akan mendafatkan tambahan Rp. 30.000,00 setiap tripnya. Pendapatan driver uber sangat mengejetkan, rangenya dari 5 sampai 10 juta per bulan.

Menurut 5 narasumber yang telah kami wawancarai, mereka mengatakan bahwa pelayanan Uber memuaskan, drivernya ramah-ramah, aman, dan juga dapat bertukar informasi. Mereka juga lebih memilih Uber ketimbang taksi reguler karena faktor harga dan juga kemudahannya. Solusinya untuk Uber untuk menjadi legal di Indonesia adalah mendaftarkan perusahaanya di Indonesia dan memberikan klarifikasi bahwa Uber adalah perusahaan yang merentalkan mobil bukan angkutan umum seperti taksi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar