Critical
& Creative Thinking (Mengutip Berita)
(a) Identifikasi
Masalah: Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz,
dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita pekerja rumah tangga (PRT)
berinisial T, 20. Ivan diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dan
penganiayaan.
(b) Cara-cara
menangani masalah:
-
laporan kasus tersebut sedang diproses
penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi,
termasuk pihak terlapor.
-
Polda Metro Jaya membutuhkan izin dari
Presiden untuk memeriksa Ivan
-
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad
menyatakan pihaknya akan menindak tegas anggota DPR yang melakukan tindakan tak
pantas.
(c) Mengumpulkan
dan menyusun informasi yang diperlukan
-
Ivan diduga telah melakukan tindak pidana
kekerasan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya yang merangkap
sebagai baby sitter.
-
Korban juga menjelaskan bahwa kekerasan
tersebut ikut dilakukan Amna, istri Ivan.
-
Saat ini laporan kasus tersebut sedang
diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah
saksi, termasuk pihak terlapor.
-
Untuk menuntaskan kasus tersebut, Polda
Metro Jaya membutuhkan izin dari Presiden untuk memeriksa Ivan, sebagai
terlapor.Izin tersebut diperlukan, sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
putusan tentang anggota DPR yang mau diperiksa harus izin presiden.
-
Saat diminta tanggapannya atas laporan
tersebut, Ivan membantah penganiayaan itu. Menurutnya, asisten rumah tangga itu
justru memfitnah dirinya.
(d) Kesimpulan:
Ivan Haz yang merupakan anggota DPR dari fraksi PPP dilaporkan ke Polda metro
Jaya oleh asisten rumah tangganya karena kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat ini sedang menyelidiki laporan
tersebut dan nantinya akan memanggil sjumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Namun sebelum itu, Polda Metro Jaya membutuhkan izin dari Presiden untuk
memeriksa Ivan karena izin tersebut diperlukan, sejak Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan putusan tentang anggota DPR yang mau diperiksa harus izin
presiden.
Sumber:
http://pmlseaepaper.pressmart.com
(http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2015/10/03/ArticleHtmls/Polda-Butuh-Izin-Presiden-Usut-Penganiayaan-03102015003017.shtml?Mode=1)
Judul:
Polda Butuh Izin Presiden Usut Penganiayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar