TUGAS
REPORTASE CRITICAL AND CREATIVE THINKING 7
Nama : Monica Pratiwi Dewi Gigih Putri
NIM : 000 000 09207
Potret Pendidikan di Indonesia
Pendidikan merupakan suatu proses
terhadap anak didik berlangsung terus sampai anak didik mencapai pribadi dewasa
susila. Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1)
menyatakan 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. Masyarakat
Indonesia memiliki hak mengenyam pendidikan untuk menciptakan individu yang
berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas ke depan demi
mencapai suatu cita-cita yang diharapkan. Mampu beradaptasi secara cepat dan
tepat di dalam berbagai lingkungan. Tindakan atau perbuatan mendidik dapat
menuntun anak didik mencapai tujuan-tujuan tertentu dan hal ini nampak pada
perubahan-perubahan dalam diri anak didik. Perubahan yang dimaksudkan sebagai
hasil pendidikan merupakan gejala kedewasaan secara terus-menerus mengalami
peningkatan sampai penentuan diri atas tanggung jawab sendiri oleh anak didik
atau terbentuknya pribadi dewasa.
Namun
di sisi lain, masih ada masyarakat Indonesia yang menanganggap pendidikan
bukanlah suatu kebutuhan yang wajib untuk dipenuhi. Masih banyak orang yang
harus berlomba-lomba untuk mendapatkan uang demi menyambung hidup dan mendapat
sesuap nasi. Ironisnya, anak-anak yang ambil bagian dalam masalah ekonomi ini.
Dirasa jika hanya orang dewasa yang mencari uang tidaklah cukup untuk keluar
dari ambang kemiskinan. Akibatnya banyak anak Indonesia, harus berhenti
bersekolah. Berdasarkan data UNICEF tahun ini sebanyak 2,5 juta anak Indonesia
tidak dapat menikmati pendidikan lanjutan yakni sebanyak 600 ribu anak usia
sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan data Kemendikbud 2010, di Indonesia terdapat lebih dari 1,8 juta
anak setiap tahun tidak dapat melanjutkan pendidikan
Tentu
fenomena di atas, didorong oleh beberapa faktor yang melatarbelakangi. Anak
putus sekolah karena terbelit biaya administrasi yang sangat mahal sehingga
kebanyakan orangtua dengan keadaan ekonomi pas-pasan lebih memilih untuk tidak
menyekolahkan anaknya tetapi membantu orangtua mencari biaya untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pernikahan dini juga menjadi alasan
terjadinya putus sekolah. Pola pikir masyarakat bahwa pendidikan bukan perihal
penting, melainkan meneruskan keturunan adalah hal yang utama. Ditambah lagi,
keadaan sarana-prasana yang kurang mendukung seperti gedung sekolah yang
letaknya terlalu jauh, meja dan kursi yang sudah tidak layak pakai, buku-buku
pelajaran yang mahal dan membuat tidak sanggup untuk membelinya dll. Meskipun
demikian,
Indonesia
adalah salah satu negara berkembang yang terus berjuang untuk meningkatkan mutu
dan kualitas pendidikan baik dari segi SDM hingga sarana-prasarana. Seiring
dengan perkembangan arus zaman berbagai perbaikan terus dilakukan untuk
mengurangi tingkat anak usia muda putus sekolah. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara
yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari
amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan
pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan
SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat). Sejauh ini, pemerintah telah melakukan
tindakan nyata dan sudah dirasakan manfaatnya. Antara lain, pemberian Dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah) juga telah diberikan pemerintah untuk meringankan
biaya pendidikan masyarakat Indonesia di beberapa daerah. Selain itu,
Pemerintah memberikan Dana BOS ini sebagai upaya penuntasan program pemerintah melaksanakan progam wajib belajar
9 tahun dan memberi akses sehingga memudahkan masyarakat agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
|
Bantuan
Operasional Sekolah
|
Jumlah
Dana (Rp)
|
Target
Sasaran
|
|
Penyediaan BOS untuk SD/Setara
|
6.726.414.000
|
182 sekolah
|
|
Penyediaan BOS untuk SMP/Setara
swasta
|
4.167.100.000
|
3541 siswa
|
|
Penyediaan BOS untuk SMP/Setara
Negeri
|
3.917.029.950
|
6837 siswa
|
|
Penyediaan BOS untuk SMA/Setara
Negeri
|
1.147.517.750
|
224 siswa
|
|
Penyediaan BOS bagi insentif guru
SMA/Setara Swasta
|
1.382.000.000
|
Guru SMA/Setara swasta se Kab.
Bangka
|
|
Jumlah
|
17.340.061.700
|
Sumber tabel : DPA Dinas Pendidikan TA. 2008
Selain
BOS, pemerintah juga mengeluarkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang bertujuan
untuk menghilangkan halangan
siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin
memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah,
menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi
kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta
membantu kelancaran program sekolah. Batuan Siswa Miskin
(BSM) yang diberikan berupa dana secara langsung dan diharapkan dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia yang kurang mampu secara optimal. Dana BSM diberikan kepada siswa
mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai
berikut:
- BSM SD & MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
- BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Dapat
dilihat dari tabel, menunjukkan dengan adanya pemberian dana langsung BSM ini,
terjadi peningkatan jumah siswa miskin yang bersekolah. Hal ini menjadi bukti
bahwa pemerintah selalu mengusahakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan
mengurangi tingkat siswa-siswi miskin putuh sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar