Sabtu, 03 Oktober 2015

1. Harvey Darian Kusnadi-00000008857



Critical & Creative Thinking (Mengutip Berita)

(a)    Identifikasi Masalah: Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita pekerja rumah tangga (PRT) berinisial T, 20. Ivan diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan.

(b)   Cara-cara menangani masalah:
-          laporan kasus tersebut sedang diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor.
-          Polda Metro Jaya membutuhkan izin dari Presiden untuk memeriksa Ivan
-          Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan menindak tegas anggota DPR yang melakukan tindakan tak pantas.

(c)    Mengumpulkan dan menyusun informasi yang diperlukan
-          Ivan diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya yang merangkap sebagai baby sitter.
-          Korban juga menjelaskan bahwa kekerasan tersebut ikut dilakukan Amna, istri Ivan.
-          Saat ini laporan kasus tersebut sedang diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor.
-          Untuk menuntaskan kasus tersebut, Polda Metro Jaya membutuhkan izin dari Presiden untuk memeriksa Ivan, sebagai terlapor.Izin tersebut diperlukan, sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang anggota DPR yang mau diperiksa harus izin presiden.
-          Saat diminta tanggapannya atas laporan tersebut, Ivan membantah penganiayaan itu. Menurutnya, asisten rumah tangga itu justru memfitnah dirinya.

(d)   Kesimpulan: Ivan Haz yang merupakan anggota DPR dari fraksi PPP dilaporkan ke Polda metro Jaya oleh asisten rumah tangganya karena kasus penganiayaan terhadap dirinya. Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut dan nantinya akan memanggil sjumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun sebelum itu, Polda Metro Jaya membutuhkan izin dari Presiden untuk memeriksa Ivan karena izin tersebut diperlukan, sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang anggota DPR yang mau diperiksa harus izin presiden.

Judul: Polda Butuh Izin Presiden Usut Penganiayaan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar