Mengutip Berita
1.
Identifikasi
Masalah: Pemerintah dinilai belum mampu menindak tegas para pelaku pembakar
hutan
2.
Cara-cara
menangani masalah:
·
Meningkatkan
upaya-upaya preventif
·
Pembuatan
aturan tentang penggunaan lahan bekas kebakaran hutan
·
Kementerian Kehutanan,
misalnya, dituntut secara tegas melarang penggunaan lahan tersebut untuk
kegiatan perkebunan
·
Menyerahkan
lahan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk dijadikan kebun agar bermanfaat
bagi Negara
3.
Pemerintah
dinilai belum mampu menindak tegas para pelaku pembakar hutan. Selain berupa
sanksi hukum, tindakan tegas lainnya yang diperlukan adalah melarang bekas
hutan terbakar untuk ditanami dan dijadikan perkebunan. Selama ini ada dugaan
bahwa pembakaran hutan dilakukan untuk mempermudah pembukaan dan perluasan
daerah perkebunan. Penyebab langsung berkurangnya hutan di Indonesia tidaklah
kompleks. Kebanyakan penggundulan hutan adalah akibat dari penebangan hutan dan
pengubahan hutan menjadi pertanian. Saat ini Indonesia menjadi eksportir kayu
tropis terbesar di dunia - suatu komoditas yang menghasilkan hingga 5 milyar
USD tiap tahunnya - dan produsen minyak kelapa terbesar kedua, salah satu dari
minyak sayur paling produktif di dunia, digunakan di apa pun mulai dari biskuit
hingga biofuel.
4.
Kesimpulan:
Tindakan pemerintah yang kurang tegas terhadap masalah penebangan hutan memang
menjadi salah satu factor pembakaran hutan secara liar. Tapi sebenarnya, para
pelaku pembakaran hutan seharusnya memikirkan apa saja akibat fatal yang
terjadi jika semua itu terus dilakukan. Selama ini, para pembakar hutan pun
belum diberi hukuman yang adil sesuai dengan apa yang dia perbuat.
Sumber:
www.kompas.com (http://nasional.kompas.com/read/2015/10/03/10070021/Pemerintah.Diminta.Tindak.Tegas.Pembakar.Hutan)
Sabtu,
3 Oktober 2015 | 10:07 WIB
Judul:
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pembakar Hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar