Sabtu, 03 Oktober 2015

36. Valentina Ferbbyan Setiawan - 00000009180

Mengutip Berita

1.         Identifikasi Masalah: Pemerintah dinilai belum mampu menindak tegas para pelaku pembakar hutan
2.         Cara-cara menangani masalah:
·    Meningkatkan upaya-upaya preventif
·    Pembuatan aturan tentang penggunaan lahan bekas kebakaran hutan
·    Kementerian Kehutanan, misalnya, dituntut secara tegas melarang penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan
·    Menyerahkan lahan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk dijadikan kebun agar bermanfaat bagi Negara
3.         Pemerintah dinilai belum mampu menindak tegas para pelaku pembakar hutan. Selain berupa sanksi hukum, tindakan tegas lainnya yang diperlukan adalah melarang bekas hutan terbakar untuk ditanami dan dijadikan perkebunan. Selama ini ada dugaan bahwa pembakaran hutan dilakukan untuk mempermudah pembukaan dan perluasan daerah perkebunan. Penyebab langsung berkurangnya hutan di Indonesia tidaklah kompleks. Kebanyakan penggundulan hutan adalah akibat dari penebangan hutan dan pengubahan hutan menjadi pertanian. Saat ini Indonesia menjadi eksportir kayu tropis terbesar di dunia - suatu komoditas yang menghasilkan hingga 5 milyar USD tiap tahunnya - dan produsen minyak kelapa terbesar kedua, salah satu dari minyak sayur paling produktif di dunia, digunakan di apa pun mulai dari biskuit hingga biofuel.
4.         Kesimpulan: Tindakan pemerintah yang kurang tegas terhadap masalah penebangan hutan memang menjadi salah satu factor pembakaran hutan secara liar. Tapi sebenarnya, para pelaku pembakaran hutan seharusnya memikirkan apa saja akibat fatal yang terjadi jika semua itu terus dilakukan. Selama ini, para pembakar hutan pun belum diberi hukuman yang adil sesuai dengan apa yang dia perbuat.


Sumber: www.kompas.com (http://nasional.kompas.com/read/2015/10/03/10070021/Pemerintah.Diminta.Tindak.Tegas.Pembakar.Hutan)
Sabtu, 3 Oktober 2015 | 10:07 WIB
Judul: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pembakar Hutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar